Tulisan ini tidak bermaksud menyamakan HTI ( Hizbut Tahrir
Indonesia ) dengan PKI ( Partai Komunis Indonesia ), melainkan ingin membedakan
secara tegas ormas dan parpol tersebut yang sama-sama dibubarkan oleh
Pemerintah Indonesia.
Di dalam sejarah nasional disebutkan bahwa PKI telah
berkhianat pada NKRI melalui pemberontakan bersenjata, yaitu tahun 1948 dan
1965. Tujuan PKI jelas ingin merebut kekuasaan Pemerintahan yang sah, dan
mengubah dasar Negara Pancasila menjadi komunis.
Niat PKI itu dimungkinkan karena Parpol ini memiliki modal yang dapat digunakan untuk makar, yaitu kekuatan
politik dan militer. Seperti yang terjadi pada tahun 1965. Pada waktu itu PKI seolah
sedang berjaya. Sebagai Parpol besar, disamping memiliki kader dan massa yang cukup
signifikan, tokoh-tokohnya berhasil menguasai legislatif dan eksekutif. Bahkan mempunyai
akses langsung kepada Presiden, dan berhasil mempengaruhi sebagian komponen
Angkatan Bersenjata.
PKI hampir saja berhasil menggulingkan pemerintahan Soekarno,
jika keberuntungan berpihak pada mereka. Betapa tidak, gerakan operasi militernya
berhasil membunuh beberapa petinggi Angkatan Darat, termasuk MenPangad Letjen
Ahmad Yani. Kemudian secara politik berhasil mempengaruhi Presiden untuk
membenarkan tindakannya. Dan secara internasional mendapat dukungan dari
pemerintah Republik Rakyat Cina ( RRC).
Seperti kita tahu, gerakan makar PKI yang terkenal dengan
sebutan Gerakan 30 September ( G-30-S / PKI ) itu gagal. Atas dasar itu Pemerintah – berdasarkan inisiatip
Jendral Soeharto – resmi membubarkan dan melarang PKI di wilayah hukum Indonesia.
Alasannya jelas : PKI merongrong NKRI dan anti Pancasila.
Adapun HTI, yang belum lama ini dibubarkan oleh Pemerintah
melalui Menkopolhukam Wiranto, dituduh mengancam NKRI dan anti Pancasila.
Tuduhan itu didasarkan atas sepak terjang HTI yang tegas-tegas menyuarakan
pembentukan Khilafah Islam secara internasional. Namun ada yang beda pada HTI,
yaitu tidak punya kekuatan politik baik di parlemen maupun di Pemerintahan. Dan
tidak pula punya akses ke Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).
Jadi cukup kuatkah alasan Pemerintah membubarkan HTI ?
Padahal HTI tercatat sebagai ormas resmi yang ber-badan hukum di Indonesia. Dan
secara kasat mata belum ada gerakan radikal seperti yang dilakukan oleh PKI. Kecuali
unjuk rasa, menyuarakan aspirasi dan mengkritisi Pemerintah. Secara nalar awam,
HTI tidak berbahaya. Toh HTI bukan ISIS,
kan… ?*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar