Sabtu, 27 Mei 2017

HTI DAN PKI



Tulisan ini tidak bermaksud menyamakan HTI ( Hizbut Tahrir Indonesia ) dengan PKI ( Partai Komunis Indonesia ), melainkan ingin membedakan secara tegas ormas dan parpol tersebut yang sama-sama dibubarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Di dalam sejarah nasional disebutkan bahwa PKI telah berkhianat pada NKRI melalui pemberontakan bersenjata, yaitu tahun 1948 dan 1965. Tujuan PKI jelas ingin merebut kekuasaan Pemerintahan yang sah, dan mengubah dasar Negara Pancasila menjadi komunis.

 
Niat PKI itu dimungkinkan karena Parpol ini memiliki modal  yang dapat digunakan untuk makar, yaitu kekuatan politik dan militer. Seperti yang terjadi pada tahun 1965. Pada waktu itu PKI seolah sedang berjaya. Sebagai Parpol besar, disamping memiliki kader dan massa yang cukup signifikan, tokoh-tokohnya berhasil menguasai legislatif dan eksekutif. Bahkan mempunyai akses langsung kepada Presiden, dan berhasil mempengaruhi sebagian komponen Angkatan Bersenjata.

PKI hampir saja berhasil menggulingkan pemerintahan Soekarno, jika keberuntungan berpihak pada mereka. Betapa tidak, gerakan operasi militernya berhasil membunuh beberapa petinggi Angkatan Darat, termasuk MenPangad Letjen Ahmad Yani. Kemudian secara politik berhasil mempengaruhi Presiden untuk membenarkan tindakannya. Dan secara internasional mendapat dukungan dari pemerintah Republik Rakyat Cina ( RRC).

Seperti kita tahu, gerakan makar PKI yang terkenal dengan sebutan Gerakan 30 September ( G-30-S / PKI ) itu gagal.  Atas dasar itu Pemerintah – berdasarkan inisiatip Jendral Soeharto – resmi membubarkan dan melarang PKI di wilayah hukum Indonesia. Alasannya jelas : PKI merongrong NKRI dan anti Pancasila.

Adapun HTI, yang belum lama ini dibubarkan oleh Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto, dituduh mengancam NKRI dan anti Pancasila. Tuduhan itu didasarkan atas sepak terjang HTI yang tegas-tegas menyuarakan pembentukan Khilafah Islam secara internasional. Namun ada yang beda pada HTI, yaitu tidak punya kekuatan politik baik di parlemen maupun di Pemerintahan. Dan tidak pula punya akses ke Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).

Jadi cukup kuatkah alasan Pemerintah membubarkan HTI ? Padahal HTI tercatat sebagai ormas resmi yang ber-badan hukum di Indonesia. Dan secara kasat mata belum ada gerakan radikal seperti yang dilakukan oleh PKI. Kecuali unjuk rasa, menyuarakan aspirasi dan mengkritisi Pemerintah. Secara nalar awam, HTI tidak berbahaya. Toh HTI bukan  ISIS, kan… ?*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar